Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau rakyat agar waspada terhadap penularan kasusĀ atau monkeypox dari manusia ke hewan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) dalam Indonesia.
Surat Edaran itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan kemudian Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 18 Oktober 2023.
“Penularan dari manusia ke hewan perlu diwaspadai. Pada wabah tahun 2022 telah terjadi terjadi dilaporkan adanya satu hewan peliharaan (anjing) yang dimaksud mana tertular dari pemiliknya yang mana terinfeksi mpox dalam area Perancis,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kemenkes menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui gambaran epidemiologi kasus yang digunakan mana dilaporkan.
Menurutnya, Indonesia sudah pernah melakukan penilaian risiko cacar monyet yang tersebut melibatkan multisektor pada 17 Oktober 2023.
Melalui penilaian risiko yang mana didapatkan bahwa kemungkinan serta dampak penularan pada rakyat umum adalah kecil hingga sedang. Sementara pada kelompok berdasarkan temuan kunci adalah tinggi.
“Mempertimbangkan hal tersebut, kita perlu melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap mpox dalam Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan data WHO per 26 September 2023 menyebutkan sebanyak 96,3 persen atau 82.215 dari 85.336 kasus yang dimaksud dimaksud diamati merupakan laki-laki dengan usia rata-rata 34 tahun.
Beberapa temuan kunci lainnya menyebutkan bahwa berdasarkan data kasus yang dimaksud itu mengungkapkan orientasi seksualnya, sekitar 83,2 persen atau 28.446 dari 34.180 kasus yang dimaksud diamati terjadi pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki sebanyak 7,4 persen kasus teridentifikasi sebagai laki-laki biseksual.
Sementara itu, sekitar 52,7 persen kasus atau 18.356 dari 34.832 kasus yang digunakan digunakan pernah dites HIV miliki status HIV positif.
Sebanyak 82,5 persen kasus atau 18.056 dari 21.877 kasus yang dimaksud digunakan dilaporkan metode penularannya tertular melalui hubungan seksual.
Karena itu, Kemenkes mengajukan permohonan rumah sakit, puskesmas, serta infrastruktur kesehatan lainnya meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus melalui gejala ruam akut yang digunakan mempunyai faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
Kemudian, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan serta pengendalian infeksi pada sarana pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.



