Denda tilang sebesar Rp250 ribu buat pengendara sepeda motor yang digunakan belum atau tak lulusĀ dirasa pas bagi pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurut dia bila terlalu murah, seperti diusulkan anggota DPRD DKI, maka tak ada efek jera.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian juga Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk pengemudi roda empat juga Rp250 ribu untuk pengendara roda dua.
Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli sebelumnya mengusulkan denda tilang bagi motor diturunkan menjadi Rp100 ribu. Menurut penilaian dia pengendara motor pada area ibu kota berasal dari kalangan menengah ke bawah jadi butuh perhatian.
Deddy melontarkan pernyataan tak setuju dengan usulan tersebut. Dia bilang denda uji emisi sudah seharusnya memberi efek jera bagi pelanggar.
“Dendanya jangan terlalu murah, dikarenakan bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) lalu kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika ekonomis tidaklah akan memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata dia, diberitakan Antara, Rabu (18/10).
Dia juga bilang Pemerintah Provinsi DKI harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan akan tiada efektif juga tiada menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang dimaksud konsepnya harus hemat dengan denda yang tersebut digunakan berdampak pada efek jera,” ujar Deddy yang tersebut dimaksud juga menjabat Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).
Razia juga tilang uji emisi akan datang diselenggarakan lagi oleh Polda Metro Jaya juga Pemerintah Provinsi DKI mulai 1 November 2023. Penerapan ini melanjutkan upaya sejenis yang mana hal itu sempat terganggu pada bulan ini.
Polda Metro Jaya berharap warga yang dimaksud punya kendaraan teregistrasi dalam Jakarta segera melakukan uji emisi pada bulan ini yang tersebut digunakan dikatakan sebagai masa sosialisasi.



