masih jadi salah satu sumber keresahan masyarakat dalam tempat dunia siber di tempat area masa sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keseriusan pun dipertanyakan.
Insiden bocor data ini makin mencuat saat pembocor data Bjorka menyebarkan data-data pejabat dan juga juga warga Indonesia. Hingga beberapa bulan terakhir, kebocoran data dengan aktor berbeda terjadi. Kebanyakan dibantah oleh pemilik data.
Tahun lalu, Jokowi menyebut potensi kerugian atas kejahatan siber terhadap sektor dunia usaha dunia sanggup cuma mencapai US$5 triliun atau Rp78.096 triliun pada 2024 mendatang.
“Kebocoran data akibat kejahatan siber berpotensi mengakibatkan kerugian dunia bisnis hingga US$5 triliun pada 2024,” kata Jokowi saat membuka sesi tiga KTT G20 di tempat area Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.
Salah satu jurus pemerintah dalam menangani kesulitan ini adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pembahasan mengenai regulasi ini berjalan alot pada area DPR. Sudah dibahas sejak 2016, UU PDP baru disahkan pada 20 September 2022. Artinya, butuh waktu sekitar enam tahun bagi pemerintah untuk benar-benar penting melindungi data pribadi rakyatnya.
Kehadiran UU PDP pun tak langsung mengurangi kasus-kasus kebocoran data. Pada tahun lalu, sedikitnya ada 10 kasus kebocoran data yang tersebut itu menghasilkan heboh publik.
Hacker Bjorka ‘mencuri panggung’ dengan membocorkan beberapa orang surat rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN) hingga data-data pribadi pejabat pemerintahan.
Hal hal itu diungkap Bjorka dalam BreachForums pada September 2022. Dalam keterangannya, dokumen yang dicuri pada September itu terdiri dari 679.180 data dengan kapasitas 40 MB (compressed) juga 189 MB (uncompressed).
Bjorka juga mengumbar data pribadi alias doxing beberapa orang pejabat negara. Salah satu korbannya adalah mantan Menteri Komunikasi lalu juga Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Bjorka melakukan doxing dengan melampirkan sebagian data-data pribadi yang hal itu diduga milik Plate, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga nomor vaksin.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjadi korban pembocoran data pribadi oleh Bjorka.
Lewat grup Telegramnya, pengguna BreachForums itu membocorkan data pribadi Anies antara lain terdiri dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, serta beberapa jumlah keseluruhan nomor telepon.
Selain itu ada Puan Maharani; Mendagri, Tito Karnavian; lalu juga Menko Maritim serta juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang digunakan dimaksud sudah pernah dijalani menjadi sasaran Bjorka mena jangi data pribadi.
Merespons situasi tersebut, Jokowi langsung menggelar rapat terbatas di area area Istana Kepresidenan. Rapat itu turut menyimpulkan ada kebocoran data pada instansi pemerintah, tapi membantah bahwa data yang tersebut bocor merupakan data rahasia.
UU PDP macan kertas
Tak lama setelah diobrak-abrik oleh Bjorka, pemerintah dan juga juga DPR akhirnya mengesahkan RUU PDP. Namun begitu, pengesahan aturan ini ternyata dianggap belum mampu menangani permasalahan tersebut.
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi macan kertas.
“Meski sudah pernah mengakomodasi berbagai standar kemudian memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya saja semata menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya,” ujar Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif ELSAM.
Deret ‘Prestasi’ Bjorka (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia) |
Kenapa Kebocoran Data Masih Terus Terjadi?
BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Deret ‘Prestasi’ Bjorka (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)


