soremenarik.com

Berbagai Tulisan Artikel Menarik

Bahlil ke TikTok persoalan Izin E-Commerce: Jangan Pengusaha Atur Negara
Bisnis

Bahlil ke TikTok persoalan Izin E-Commerce: Jangan Pengusaha Atur Negara

Menteri Investasi/Kepala BKPM  mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk .

Ini disampaikan Bahlil saat merinci 5 sektor utama realisasi penyetoran modal asing (PMA) lalu penyertaan modal dalam negeri (PMDN) pada tempat kuartal III 2023.

Pertama, industri logam dasar barang logam, serta bukan mesin serta peralatannya sebesar Rp56,9 triliun. Kedua, sektor pertambangan senilai Rp41,9 triliun.

Ketiga, transportasi, gudang, serta telekomunikasi sebesar Rp40,9 triliun. Keempat, industri kimia lalu juga farmasi Rp28,7 triliun. Kelima, perumahan, kawasan industri, juga juga gedung pusat administrasi senilai Rp25,5 triliun.

“Kalau transportasi, gudang, kemudian telekomunikasi ini barang-barang online. Makanya TikTok ini kalau dia bukan menghasilkan izin untuk e-commerce ya kita enggak kasih izin, jangan main-main,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal III 2023 dalam Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

“Negara tak ada boleh diatur oleh pengusaha oleh sebab itu kedaulatan negara harus kita jaga, tetapi negara juga tiada boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Jadi, jangan gertak-gertak negara, gak boleh,” tegas Bahlil.

Lalu, Bahlil diingatkan oleh sang Juru Bicara Tina Talisa bahwa TikTok sudah mengikuti aturan perihal social commerce dalam Indonesia. Bahlil pun menegaskan, jika TikTok belum patuh, maka ia akan menciptakan perusahaan China itu manut.

Sebelumnya, TikTok Shop resmi tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Warga Indonesia sudah tiada ada dapat lagi bertransaksi langsung dalam aplikasi media sosial jika China tersebut.

Ini adalah buntut pelarangan TikTok Shop Cs yang digunakan digunakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, kemudian Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dalam mana beleid ini resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan TikTok belum mengajukan izin mendirikan e-commerce pada Indonesia.

“Oh belum (TikTok mengajukan izin e-commerce), baru kirim surat akan ikuti aturan pemerintah. Jadi, TikTok sudah mengatakan merek sebagai media sosial itu boleh iklan, penawaran boleh. Kalau mau urus e-commerce silakan, kita bantu. Jadi tidaklah usah khawatir,” kata Zulkifli usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *