soremenarik.com

Berbagai Tulisan Artikel Menarik

Perempuan serta Anak pada ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang digunakan mana Tak Segar-segar Amat
Gaya Hidup

Perempuan serta Anak pada ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang mana Tak Segar-segar Amat

Masalah lalu anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih belaka pelik.

Setelah mandeg selama kurang lebih lanjut besar 10 tahun, beleid yang mana digunakan melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.

Dengan kata lain, di tempat area masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kemudian anak.

Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.

“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang mana terjadi padanya. Karena apa? Karena merekan merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang mana dimaksud menimpa merek bisa saja jadi diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.

“Masyarakat mulai berani berbicara dikarenakan keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang digunakan yang disebut merek alami,” kata Nahar.

Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan juga juga pelecehan seksual yang mana yang diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.

Insert - Kasus Kekerasan serta Pelecehan Seksual Tahun ke TahunCatatan peningkatan laporan kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual terhadap perempuan lalu anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang tersebut digunakan cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang digunakan dimaksud ditolak kemudian baru diusut saat kasusnya telah terjadi diimplementasikan ramai dalam area media sosial.

Tengok sekadar kasus pria yang mencium anak dalam Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.

Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak serta berdalih bahwa apa yang tersebut dimaksud dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.

Sontak, warganet pun geram lalu juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang mana menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba cuma jadi sigap menangani kasus tersebut.

Apa yang mana digunakan terjadi di tempat area Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang mana dimaksud baru ditangani saat telah terjadi dilaksanakan viral. Banyak kasus lain yang tersebut juga harus ‘menunggu’ menyebar untuk akhirnya tertangani.

Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan lalu penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan juga pelecehan seksual dalam Indonesia.

Masih banyak hambatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *