Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara diĀ dalam serta luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara di dalam area Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang mana telah terjadi terjadi ditentukan.
Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus lalu mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tiada terjadi kecelakaan.
Aturan kecepatan berkendara pada jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan pada jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang dimaksud digunakan terpasang.
Dalam aturan yang tercatat bahwa batas kecepatan pada jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara pada tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara dalam tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) serta maksimal (100 Km/Jam).
Kendati kecepatan berkendara pada dalam tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi juga rileks untuk menghindari kecelakaan.
Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara dalam jalan tol meskipun kondisi jalan sepi pengguna jalan.




