Setiap produk asuransi mempunyai resiko gagal klaim sehingga membuat Anda tidak bisa mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan. Untuk menghindari hal tersebut tentunya perlu untuk mengajukan klaim yang tepat dan mengikuti langkahnya yang benar untuk membantu Anda bisa mendapatkan manfaat produk asuransi yang diinginkan. Begitu juga bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi Astra Life AVA iFamily Protection Syariah bisa untuk menggunakan langkah yang tepat.
Cara pengajuan klaim yang dipunyai asuransi jiwa berjangka syariah ini mempunyai langkah mudah berikut ini :

- Asuransi ini bisa untuk memberikan manfaat dengan mengajukan klaim yang bisa dengan mempersiapkan formulir terlebih dahulu. Pengajuan klaim ini perlu untuk menggunakan formulir klaim yang akan dikirimkan ke kantor Astra Life.
- Isi data formulir tersebut dengan tepat dan jangan lupa untuk melengkapi pengajuannya dengan syarat dokumen lainnya yang diperlukan.
- Pengajuan klaim tersebut perlu memperhatikan waktunya yaitu tidak lebih dari 90 hari sejak kejadian.
- Proses klaim asuransi tersebut akan bisa diverifikasi dan apabila tidak ada permasalahan bisa membuat verifikasi yang dilakukan perusahaan asuransi akan berlangsung lebih cepat.
- Apabila sudah mendapatkan notifikasi bahwa klaim diterima, Anda bisa mendapatkan santunannya maksimalnya 30 hari sejak klaim disetujui oleh Astra Life.
Untuk membuat pengajuan klaim asuransi Astra Life syariah ini bisa diterima, tentunya pastikan bahwa pengajuannya tidak termasuk ke dalam pengecualian. Asuransi ini mempunyai beragam manfaat yang bisa dipunyai dari manfaat meninggal dunia, manfaat rawat inap, manfaat rawat jalan darurat, manfaat meninggal dunia saat beribadah haji dan umroh, manfaat meninggal karena kecelakaan, dan juga peserta yang meninggal karena kecelakaan saat melakukan mudik.
Setiap manfaat tersebut tentunya mempunyai pengecualian yang dipunyai. Seperti misalnya untuk beberapa pengecualian untuk bisa mendapatkan pengajuan klaim yang bisa diterima adalah :
- Manfaat meninggal dunia mempunyai pengecualian yang disebabkan berpartisipasi dalam peperangan, tindakan yang melanggar hukum, bunuh diri, dan juga meninggal dunia yang disebabkan fusi nuklir.
- Manfaat meninggal dunia saat beribadah hai dan umrah yang diajukan 45 setelah masuk embarkasi atau 15 hari setelah peserta tiba di Arab untuk menjalankan ibadah umrah.
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan dan saat mudik lebaran dengan pengecualian kecelakaan yang terjadi sebelum asuransi berlaku, ikut serta dalam olahraga ekstrim, radiasi, konsumsi alkohol, berpartisipasi dalam peperangan, tindakan yang melanggar hukum, dan masih banyak lainnya.
- Manfaat rawat inap dan rawat jalan yang terdapat pengecualian dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, rawat inap karena penyakit khusus yang masih dalam masa tunggu, rawat inap saat masa tunggu kecuali untuk kecelakaan, dan juga lainnya.
Selain tidak dalam pengecualian, cara membuat pengajuan klaim bisa diterima adalah dengan melengkapi dokumen klaim wajib yang perlu untuk dikumpulkan. Pengajuan asuransi ini bisa mengirimkan dokumen formulir dan dokumen pendukung yang bisa dilengkapi sebelum waktu pengajuan klaim berakhir. Dokumen pengajuan klaim wajib tersebut juga disesuaikan dengan manfaat yang Anda ajukan untuk bisa mendapatkannya.
Untuk berbagai jenis dokumen klaim yang dibutuhkan bisa melihatnya dengan mudah di website asuransi Astra Life. Sehingga dengan memperhatikan hal di atas akan membantu Anda untuk bisa melakukan klaim dengan mudah, praktis, dan juga cepat karena bisa disesuaikan dengan kebutuhan klaim yang diminta dan ditentukan oleh Astra Life. Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai klaim asuransi AVA iFamily Protection Syariah ini bisa menghubungi 1500 282.




